Surat Pengantar Nikah (N1–N4)
Berkas pengantar dari desa untuk pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama.
Syarat Dokumen
- Fotokopi KTP calon mempelai
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Akta kelahiran
- Pas foto 2x3 dan 4x6
- Surat pengantar RT/RW
Alur Pengajuan
Melengkapi seluruh berkas persyaratan.
Datang ke kantor desa bersama wali atau orang tua.
Petugas mengisi formulir N1 sampai N4 dan memintakan tanda tangan Kepala Desa.
Berkas dibawa ke KUA kecamatan untuk proses selanjutnya.